KATA PENGANTAR
Bismillahirrahmanirrahim
Assalamualaikum
wr. wb.
Puji syukur
kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta
karunia-Nya kepada kami sehingga kami berhasil menyelesaikan makalah ini yang alhamdulillah tepat pada
waktunya yang berjudul “Pengertian Agama Islam, Pembawa Agama
Islam, Sejarah Perkembangan Agama Islam, Akidah dan Peribadahan dalam Agama
Islam, Sumber_sumber Hukum di dalam Agama Islam”. Makalah ini diajukan untuk
memenuhi salah satu tugas Mata Kuliah Agama. Shalawat dan salam senantiasa
tercurah dan dilimpahkan kepada tauladan Nabi Muhamad SAW, beserta keluarga dan
para sahabatnya dan umatnya yang senantiasa konsisten dalam menjalankan
sunahnya.
Diharapkan makalah ini dapat memberikan manfaat khususnya
bagi kita sebagai penyusun dan umumnya bagi pembaca.
Kami
menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari
sempurna. Oleh karena itu, kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat
membangun selalu kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini.
Akhir kata,
kami sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam
penyusunan makalah ini dari awal sampai akhir. Semoga Allah SWT
senantiasa meridhai segala usaha kita. Amin.
DAFTAR ISI
Kata
Pengantar ………………………………………………………..… i
Daftar
isi………………………………………………………………………… ii
BAB I PENDAHULUAN
Latar
belakang………………………………………………………………… 1
Rumusan
masalah ………………………………………………………… 1
Tujuan………………………………………………...………………………… 1
BAB II LANDASAN TEORI
A.
Pengertian Agama islam….…………..…….……………………… 2
B.
Perkembangan
islam……..……..………………………………….. 3
C.
Aqidah
dalam islam……………..………………………………..….. 6
D. Ibadah dalam islam…………………………………………………… 7
E.
Intisari ajaran agama islam…………………………………………. 8
F.
Sumber – sumber hukum dalam islam……………………….. 10
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan…………………………………………………………… 14
B.
Kritik dan
saran……………………………………………………… 14
Daftar
pustaka…………………………………………………………. 15
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Agama menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah sistem atau prinsip kepercayaan kepada Tuhan, atau juga disebut dengan nama Dewa atau nama lainnya dengan ajaran kebhaktian dan kewajiban-kewajiban
yang bertalian dengan kepercayaan tersebut.
Sedangkan Arti kata ‘Islam’ adalah ‘tunduk’, yaitu tunduk kepada
Allah. Seorang Muslim adalah seorang yang sudah tunduk. Agama islam muncul pertama kali di
arab
Sebelum datangnya Islam, Arab didominasi oleh suku-suku
kafir berbahasa Arab yang menyembah berbagai macam dewa. Di tengah-tengah suku
kafir Arab ini, hidup pula komunitas Yahudi yang tinggal di berbagai kota
perdagangan, dan membawa bersama mereka para rabi, kitab suci dan sinagoganya.
Di samping itu, ada juga sejumlah masyarakat Kristen yang tinggal di situ.
Karena itulah orang kafir Arab bisa mendapatkan pengetahuan (meskipun
barangkali menyimpang) tentang kepercayaan Kristen dan Yahudi.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa pengertian agama
islam?
2.
Siapa pembawa agama
islam
3.
Bagaimana sejarah
perkembangan agama islam?
4.
Apa akidah dan
peribadatan dalam agama islam
5.
Apa sumber-sumber hukum
di dalam agama islam
C.
Tujuan
1.
Mengenal bagai mana asal
mula agama islam
2.
Mengetahui jalan atau
jejak perkembangan agama islam
3.
Dapak mengetahui dan
mengamalkan hukum,aqidah dalam peribadahan di agama islam
BAB II
LANDASAN TEORI
1. Pengerian Agama Islam
Ada dua sisi yang
dapat kita gunakan untuk memahami pengertian agama Islam, yaitu sisi kebahasaan
dan sisi peristilahan.
A.
Pengertian
Dari Segi Bahasa
Dari
segi kebahasaan Islam berasal dari bahasa Arab, yaitu dari kata salima yang
mengandung arti selamat, sentosa, dan damai. Dari kata salima selanjutnya
diubah menjadi bentuk aslama yang berarti berserah diri masuk dalam kedamaian.
Senada dengan pendapat
di atas, sumber lain mengatakan bahwa Islam berasal dari bahasa Arab, terambil
dari kata salima yang berarti selamat sentosa. Dari asal kata itu dibentuk kata
aslama yang artinya memelihara dalam keadaan selamat sentosa dan berarti pula
menyerahkan diri, tunduk, patuh, dan taat. Kata aslama itulah yang menjadi kata
Islam yang mengandung arti segala arti yang terkandung dalam arti pokoknya.
Oleh sebab itu, orang yang berserah diri, patuh, dan taat disebut sebagai orang
Muslim. Orang yang demikian berarti telah menyatakan dirinya taat, menyerahkan
diri, dan patuh kepada Allah Swt. Orang tersebut selanjutnya akan dijamin
keselamatannya di dunia dan akhirat.
Dari pengertian
kebahasaan ini, kata Islam dekat dengan arti kata agama yang berarti menguasai,
menundukkan, patuh, hutang, balasan, dan kebiasaan. Pengertian Islam demikian
itu, menurut Maulana Muhammad Ali dapat dihami dari firman Allah yang terdapat
pada ayat 202 surat AI-Baqarah yang artinya, Hai orang-orang yang beriman,
masuklah kamu ke dalam Islam secara keseluruhannya, dan janganlah kamu turuti
langkah-langkah syaitan, sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu.
Dari uraian di atas,
kita sampai pada suatu kesimpulan bahwa kata Islam dari segi kebahasaan
mengandung arti patuh, tunduk, taat, dan herserah diri kepada Tuhan dalam upaya
mencari keselamatan dan keba¬liagiaan hidup, baik di dunia maupun di akhirat.
Hal demikian dilakukan atas kcsadaran dan kemauan diri sendiri, bukan paksaan
atau berpura-pura, melainkan sebagai panggilan dari fitrah dirinya sebagai
makhluk yang sejak clalam kandungan sudah menyatakan patuh dan tunduk kepada
Tuhan.
Dengan demikian,
perkataan Islam sudah meng¬gambarkan kodrat manusia sebagai makhluk yang tunduk
dan patuh kepada "tuhan”. Keadaan ini membawa pada timbulnya pemahaman
terhadap orang yang tidak patuh dan tunduk sebagai wujud dari penolakan
terhadap fitrah dirinya sendiri. Demikianlah pengertian Islam dari segi
kebahasaan sepanjang yang dapat kita pahami dari berbagai sumber yang
dikemukakan para ahli.
B.
Pengertian
Dari Segi Istilah
Adapun pengertian
Islam menurut istilah adalah mengacu kepada agama yang bersumber pada wahyu
yang datang dari Allah Swt. bukan berasal dari manusia, dan bukan pula berasal
dari Nabi Muhammad Saw. Posisi nabi dalam agama Islam diakui sebagai yang
ditugasi oleh Allah untuk menyebarkan ajaran Islam tersebut kepada umat
manusia. Dalam proses penyebaran agama Islam, nabi terlibat dalam memberi
keterangan, penjelasan, uraian, dan contoh praktiknya. Namun keterlibatan ini
masih dalam batas-batas yang dibolehkan Tuhan.
Dengan demikian,
secara istilah Islam adalah nama bagi suatu agama yang berasal dari Allah Swt.
Nama Islam demikian itu memiliki perbedaan yang luar biasa dengan nama agama
lainnya. Kata Islam tidak mempunyai hubungan dengan orang tertentu atau dari
golongan manusia atau dari suatu negeri. Kata Islam adalah nama yang diberikan
oleh Tuhan sendiri.
Sebagaimana firman Allah ;
Artinya :
“Sesungguhnya agama yang di ridhoi Allah di sisinya adalah agama islam” (QS. Ali Imron : 19)
Sebagaimana firman Allah ;
Artinya :
“Sesungguhnya agama yang di ridhoi Allah di sisinya adalah agama islam” (QS. Ali Imron : 19)
2.
PERKEMBANGAN ISLAM
PERKEMBANGAN
AGAMA DAN KEBUDAYAAN ISLAM DI JAZIRAH ARAB
a. Masa sebelum kedatangan Islam
Jazirah Arab sebelum kedatangan
agama Islam merupakan sebuah kawasan perlintasan perdagangan dalam Jalan Sutera yang menghubungkan
antara Indo Eropa dengan kawasan Asia di timur.
Kebanyakan orang Arab merupakan penyembah
berhala dan ada sebagian yang merupakan pengikut agama-agama Kristen dan Yahudi. Mekkah adalah tempat yang
suci bagi bangsa Arab ketika itu, karena di sana terdapat berhala-berhala agama
mereka, telaga Zamzam, dan yang
terpenting adalah Ka'bah. Masyarakat ini
disebut pula Jahiliyah atau dalam artian
lain bodoh. Bodoh disini bukan dalam intelegensianya namun dalam pemikiran
moral. Warga Quraisy terkenal dengan
masyarakat yang suka berpuisi. Mereka menjadikan puisi sebagai salah satu hiburan
disaat berkumpul di tempat-tempat ramai.
b. Masa awal
Islam bermula pada tahun 611 ketika wahyu pertama
diturunkan kepada rasul yang terakhir yaitu Muhammad bin Abdullah di Gua Hira',
Arab Saudi.
Muhammad dilahirkan di Mekkah pada tanggal 12 Rabiul Awal Tahun Gajah (571 masehi).
Ia dilahirkan di tengah-tengah suku Quraish pada zaman jahiliyah, dalam
kehidupan suku-suku padang pasir yang suka berperang dan menyembah berhala. Muhammad dilahirkan
dalam keadaan yatim, sebab ayahnya Abdullah wafat ketika ia
masih berada di dalam kandungan. Pada saat usianya masih 6 tahun, ibunya Aminah meninggal dunia.
Sepeninggalan ibunya, Muhammad dibesarkan oleh kakeknya Abdul Muthalib dan dilanjutkan
oleh pamannya yaitu Abu Talib. Muhammad
kemudian menikah dengan seorang janda bernama Siti Khadijah dan menjalani
kehidupan secara sederhana.
c. As-Sabiqun al-Awwalun
Ketika Muhammad berusia 40 tahun,
ia mulai mendapatkan wahyu yang disampaikan Malaikat Jibril, dan sesudahnya
selama beberapa waktu mulai mengajarkan ajaran Islam secara tertutup kepada
para sahabatnya. Setelah tiga tahun menyebarkan Islam secara sembunyi-sembunyi,
ia akhirnya menyampaikan ajaran Islam secara terbuka kepada seluruh penduduk
Mekkah, yang mana sebagian menerima dan sebagian lainnya menentangnya.
Pada tahun 622 Masehi, Muhammad
dan pengikutnya berpindah ke Madinah. Peristiwa ini
disebut Hijrah, peristiwa itu menjadi dasar acuan permulaan
perhitungan kalender Islam. Di Madinah,
Muhammad dapat menyatukan orang-orang anshar (kaum muslimin dari
Madinah) dan muhajirin (kaum muslimin
dari Mekkah), sehingga umat Islam semakin menguat. Dalam setiap peperangan yang
dilakukan melawan orang-orang kafir, umat Islam selalu mendapatkan kemenangan.
Dalam fase awal ini, tak terhindarkan terjadinya perang antara Mekkah dan
Madinah.
Keunggulan diplomasi nabi
Muhammad pada saat perjanjian Hudaibiyah, menyebabkan umat Islam memasuki fase yang sangat
menentukan. Banyak penduduk Mekkah yang sebelumnya menjadi musuh kemudian
berbalik memeluk Islam, sehingga ketika penaklukan kota Mekkah oleh umat Islam
tidak terjadi pertumpahan darah. Ketika Muhammad wafat, hampir seluruh Jazirah Arab telah memeluk
agama Islam.
d. Khalifah Rasyidin
Tanggal 12 Rabiul Awal 632 M Nabi Muhammad
S.A.W meninggal dunia kepemimpinan beliua di gantikan oleh para sahabat dan di
namakan khulafaur rasyidin namun mereka hanya mengantikan kepemimpinan nabi
muhammad SAW bukan menggantikan kenabian dak kerosulannya karna nabi muhammad
adalah nabi dan rosul yang terakhir yang di turunkan oleh allah AWT. Khalifah Rasyidin
atau Khulafaur Rasyidin memilki arti pemimpin yang diberi petunjuk, diawali
dengan kepemimpinan Abu
Bakar, dan dilanjutkan oleh kepemimpinan Umar bin Khattab,
Utsman bin Affan
dan Ali bin Abu Thalib.
Pada masa ini umat Islam mencapai kestabilan politik dan ekonomi. Abu Bakar
memperkuat dasar-dasar kenegaraan umat Islam dan mengatasi pemberontakan
beberapa suku-suku Arab yang terjadi setelah meninggalnya Muhammad. Umar bin
Khattab, Utsman bin Affan dan Ali bin Abu Thalib berhasil memimpin balatentara
dan kaum Muslimin pada umumnya untuk mendakwahkan Islam, terutama ke Syam,
Mesir,
dan Irak.
Dengan takluknya negeri-negeri tersebut, banyak harta rampasan perang dan
wilayah kekuasaan yang dapat diraih oleh umat Islam.
Masa kekhalifahan selanjutnya
Setelah
periode Khalifah Rasyidin, kepemimpinan umat Islam berganti dari tangan ke
tangan dengan pemimpinnya yang juga disebut "khalifah", atau
kadang-kadang disebut "amirul mukminin", "sultan", dan
sebagainya. Pada periode ini khalifah tidak lagi ditentukan berdasarkan orang
yang terbaik di kalangan umat Islam, melainkan secara turun-temurun dalam satu
dinasti (bahasa Arab: bani) sehingga banyak yang menyamakannya dengan kerajaan; misalnya
kekhalifahan Bani Umayyah, Bani Abbasiyyah, hingga Bani Utsmaniyyah yang kesemuanya diwariskan berdasarkan keturunan.
Besarnya
kekuasaan kekhalifahan Islam telah menjadikannya salah satu kekuatan politik
yang terkuat dan terbesar di dunia pada saat itu. Timbulnya tempat-tempat pembelajaran
ilmu-ilmu agama, filsafat, sains, dan tata bahasa Arab di berbagai wilayah
dunia Islam telah mewujudkan satu kontinuitas kebudayaan Islam yang agung.
Banyak ahli-ahli ilmu pengetahuan bermunculan dari berbagai negeri-negeri
Islam, terutamanya pada zaman keemasan Islam
sekitar abad ke-7 sampai abad ke-13 masehi.
Luasnya
wilayah penyebaran agama Islam dan terpecahnya kekuasaan kekhalifahan yang
sudah dimulai sejak abad ke-8, menyebabkan munculnya berbagai otoritas-otoritas
kekuasaan terpisah yang berbentuk "kesultanan"; misalnya Kesultanan Safawi, Kesultanan Turki Seljuk, Kesultanan Mughal, Kesultanan Samudera Pasai dan Kesultanan Malaka,
yang telah menjadi kesultanan-kesultanan yang memiliki kekuasaan yang kuat dan
terkenal di dunia. Meskipun memiliki kekuasaan terpisah, kesultanan-kesultanan
tersebut secara nominal masih menghormati dan menganggap diri mereka bagian
dari kekhalifahan Islam.
Pada
kurun ke-18 dan ke-19 masehi, banyak kawasan-kawasan Islam jatuh ke tangan
penjajah Eropa. Kesultanan Utsmaniyyah (Kerajaan Ottoman) yang
secara nominal dianggap sebagai kekhalifahan Islam terakhir, akhirnya tumbang
selepas Perang Dunia I. Kerajaan
ottoman pada saat itu dipimpin oleh Sultan Muhammad V. Karena dianggap kurang
tegas oleh kaum pemuda Turki yang di pimpin oleh mustafa kemal pasha
atau kemal attaturk, sistem kerajaan dirombak dan diganti menjadi republik.
Masa dan jabatan kekhalifahan
Khalifah Abu Bakarv
- Mengislamkan suku arab yang keluar dari Islam.
- Membasmi nabi-nabi palsu.
- Mulai mengumpulkan lembar-lembar Al-Quran.
- Ekspedisi keluar Arab
Khalifah Umar bin Khatabv
- Penetapan kalender Hijriah (622 M = 1 H).
- Islam memperluas daerah sampai ke India, Asia kecil, Persia dan Afrika Utara.
Khalifah Usman bin Affanv
- Al-Quran selesai dibukukan oleh Zaid bin Tsabit.
- Usman terlalu terpengaruh oleh keluarganya (Ummayah).
- Timbul oposisi dan Usman mati terbunuh.
Khalifah Ali bin Abi Thalibv
- Terjadi perang saudara untuk merebutkan posisi khalifah. Ali (Khalifah resmi) ditentang oleh Muawiyah (Ummayah).
- Pengadilan memutuskan bahwa Muawiyah sebagai pemenang.
Kekhalifahan Ummayahv
- Ibukota pindah ke Syiria.
- Kekuasaan khalifah mutlak.
- Wilayah Islam sangat luas meliputi India, Palestina, Asia Tenggara, Afrika sampai ke Spanyol.
- Tahun 750 terjai perebutan kekuasaan antara kekhalifahan Umayyah dengan Abbasiyah. Dan golongan Muawiyah berhasil dimusnahkan kecuali Abdur Rachman (mendirikan kekhalifakah Cordoba).
Kekhalifahan Abbasiyahv
- Ibu kota dipindahkan ke Baghdad.
- Mencapai puncak kejayaannya pada masa Harun Al-Rasyid.
- Pada Abad ke-X mulai mengalami kemunduran dengan terdapat 3 kekhalifahan yaitu Kekhalifahan Abbasiyah (baghdad), Khalifah Fatimiyah (Kairo), Khalifah Cordoba (Spanyol).
3. Aqidah Dalam
Ajaran Islam
Di dalam ajaran Islam, pendidikan aqidah merupakan
salah satu hal yang sangat fundamental, serta menjadi landasan bagi seseorang
di dalam menjalankan ibadah dan melaksanakan amal shaleh. Disinilah perlunya
penerapan pendidikan aqidah akhlak secara dini untuk ditumbuhkembangkan dalam
kehidupan rumah tangga, sehingga hidup dan kehidupan seseorang dapat menjadi
landasan untuk berbuat yang dapat mempunyai nilai ibadah serta beramal yang
baik.
Sayyid Sabiq menyatakan, “tujuan hidup menurut
pandangan Islam ialah amal shaleh, berbuat kebajikan, bekerja dengan
sebaik-baiknya dan menunjukkan karunia Tuhan”.[1]
Dari sudut pandang inilah pendidikan aqidah
akhlak merupakan salah satu kriteria yang harus dicarikan alternatif
dalam sistem penerapan dalam rumah tangga yang dengan sendirinya bila
pendidikan aqidah akhlak dapat diwujudkan dalam kehidupan rumah tangga, maka
akan melahirkan sikap kemandirian yang teguh dan tidak mudah diombang-ambingkan
oleh suasana dan kondisi. Sebab pada dasarnya manusia lahir telah membawa
aqidah berupa amanah dari Tuhannya yakni aqidah Islam.
Dalam kehidupan manusia dewasa ini, nampaknya masih
ada diantara orang-orang Islam itu sendiri yang tidak secara murni dan
konsekwen menyembah, masih ada di antara manusia yang meyakini benda memiliki
kekuatan ghaib, yang pada akhirnya mereka meminta berkah karena dianggapnya
dapat memberikan jalan hidup bagi mereka untuk mencapai kesuksesan dalam
kehidupan dunia dan akhirat.
Dengan adanya keyakinan seperti yang disebutkan di
atas, menunjukkan bahwa penerapan pendidikan aqidah akhlak seseorang belum
mantap. Hal ini perlu pemberian secara dini pendidikan aqidah akhlak terhadap
perkembangan anak, khususnya oleh orang tua dalam rumah tangga untuk mampu
mencerminkan suasana yang bernilai ibadah dalam pergaulan masyarakat. Dengan
demikian diharapkan kepada pelaksana pendidikan aqidah terutama kalangan orang
tua dalam rumah tangga agar senantiasa dilaksanakan sejak dini. Sebab, menurut
Syekh Muhammad Abduh “Manusia hidup menurut aqidahnya, bila aqidahnya benar
maka akan benar pulalah jalan hidupnya dan aqidah itu bisa betul apabila orang
yang mempelajarinya dengan cara betul pula”.[2]
Penjelasan di atas menunjukan bahwa manusia, khususnya
umat Islam harus senantiasa diarahkan kepada aqidah yang benar yang dilakukan
oleh orang tua dalam masyarakat. Dengan demikian kehidupan rumah tangga akan
berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh ajaran Islam.
4. PENGERTIAN
IBADAH DALAM ISLAM
A. Definisi
Ibadah
Ibadah secara bahasa (etimologi) berarti merendahkan diri serta tunduk. Sedangkan menurut syara’ (terminologi), ibadah mempunyai banyak definisi, tetapi makna dan maksudnya satu. Definisi itu antara lain adalah:
Ibadah secara bahasa (etimologi) berarti merendahkan diri serta tunduk. Sedangkan menurut syara’ (terminologi), ibadah mempunyai banyak definisi, tetapi makna dan maksudnya satu. Definisi itu antara lain adalah:
[1]. Ibadah
adalah taat kepada Allah dengan melaksanakan perintah-Nya melalui lisan para
Rasul-Nya.
[2]. Ibadah
adalah merendahkan diri kepada Allah Azza wa Jalla, yaitu tingkatan tunduk yang
paling tinggi disertai dengan rasa mahabbah (kecintaan) yang paling tinggi.
[3]. Ibadah
adalah sebutan yang mencakup seluruh apa yang dicintai dan diridhai Allah Azza
wa Jalla, baik berupa ucapan atau perbuatan, yang zhahir maupun yang bathin.
Yang ketiga ini adalah definisi yang paling lengkap.
Ibadah terbagi
menjadi ibadah hati, lisan, dan anggota badan. Rasa khauf (takut), raja’
(mengharap), mahabbah (cinta), tawakkal (ketergantungan), raghbah (senang), dan
rahbah (takut) adalah ibadah qalbiyah (yang berkaitan dengan hati). Sedangkan
tasbih, tahlil, takbir, tahmid dan syukur dengan lisan dan hati adalah ibadah
lisaniyah qalbiyah (lisan dan hati). Sedangkan shalat, zakat, haji, dan jihad
adalah ibadah badaniyah qalbiyah (fisik dan hati). Serta masih banyak lagi
macam-macam ibadah yang berkaitan dengan amalan hati, lisan dan badan.
Ibadah
inilah yang menjadi tujuan penciptaan manusia. Allah berfirman:
“Artinya :
Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka beribadah
kepada-Ku. Aku tidak menghen-daki rizki sedikit pun dari mereka dan Aku tidak
menghendaki supaya mereka memberi makan kepada-Ku. Sesungguhnya Allah Dia-lah
Maha Pemberi rizki Yang mempunyai kekuatan lagi sangat kokoh.” [Adz-Dzaariyaat
: 56-58]
Allah Azza wa Jalla memberitahukan bahwa hikmah penciptaan jin dan manusia adalah agar mereka melaksanakan ibadah hanya kepada Allah Azza wa Jalla. Dan Allah Mahakaya, tidak membutuhkan ibadah mereka, akan tetapi merekalah yang membutuhkan-Nya, karena ketergantungan mereka kepada Allah, maka barangsiapa yang menolak beribadah kepada Allah, ia adalah sombong. Siapa yang beribadah kepada-Nya tetapi dengan selain apa yang disyari’atkan-Nya, maka ia adalah mubtadi’ (pelaku bid’ah). Dan barangsiapa yang beribadah kepada-Nya hanya dengan apa yang disyari’atkan-Nya, maka ia adalah mukmin muwahhid (yang mengesakan Allah).
5. Intisari
Kandungan Ajaran Agama Islam
Islam adalah agama yang mengimani satu Tuhan, yaitu
Allah. Agama Islam dapat dijelaskan sesuai hadist riwayat Muslim dibawah ini :
Dari Umar ra. juga dia berkata : “Ketika kami duduk-duduk disisi Rasulullah
s.a.w suatu hari tiba-tiba datanglah seorang laki-laki yang mengenakan baju
yang sangat putih dan berambut sangat hitam, tidak tampak padanya bekas-bekas
perjalanan jauh dan tidak ada seorangpun diantara kami yang mengenalnya. Hingga
kemudian dia duduk dihadapan Nabi lalu menempelkan kedua lututnya kepada kepada
lututnya (Rasulullah s.a.w) seraya berkata: “Ya Muhammad, beritahukan aku
tentang Islam ?”, maka bersabdalah Rasulullah s.a.w, “Islam adalah engkau
bersaksi bahwa tidak ada (tuhan yang disembah) selain Allah, dan bahwa Nabi
Muhammad adalah utusan Allah, engkau mendirikan shalat, menunaikan zakat, puasa
Ramadhan dan pergi haji jika mampu“, kemudian dia berkata, “anda benar“.
Kami
semua heran, dia yang bertanya dia pula yang membenarkan. Kemudian dia bertanya
lagi, “Beritahukan aku tentang Iman?“ Lalu beliau bersabda, “Engkau beriman
kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya dan hari
akhir dan engkau beriman kepada takdir yang baik maupun yang buruk“, kemudian
dia berkata, “anda benar“. Kemudian dia berkata lagi, “Beritahukan aku tentang
ihsan ?“. Lalu beliau bersabda, “ Ihsan adalah engkau beribadah kepada Allah
seakan-akan engkau melihatnya, jika engkau tidak melihatnya maka Dia melihat
engkau” . Kemudian dia berkata, “ Beritahukan aku tentang hari kiamat (kapan
kejadiannya)”. Beliau bersabda, “Yang ditanya tidak lebih tahu dari yang
bertanya “. Dia berkata, “ Beritahukan aku tentang tanda-tandanya“, beliau
bersabda, “Jika seorang hamba melahirkan tuannya dan jika engkau melihat
seorang bertelanjang kaki dan dada, miskin dan penggembala domba, (kemudian)
berlomba-lomba meninggikan bangunannya“, kemudian orang itu berlalu dan aku
berdiam sebentar. Kemudian beliau (Rasulullah s.a.w) bertanya, “Tahukah engkau siapa
yang bertanya ?”. aku berkata, “Allah dan Rasul-Nya lebih mengetahui“. Beliau
bersabda, “Dia adalah Jibril yang datang kepada kalian (bermaksud) mengajarkan
agama kalian“. (HR. Muslim).
Hadits ini menerangkan pokok-pokok ajaran Islam, yaitu
Iman, Islam dan Ihsan serta memperhatikan isi Al Qur’an secara keseluruhan maka
dapat dikembangkan bahwa pada dasarnya sistematika dan pengelompokkan ajaran
Islam secara garis besar adalah aqidah, syariah dan akhlak.
Ditinjau dari ajarannya, Islam mengatur berbagai aspek
kehidupan pada manusia yang meliputi :
1.
Hubungan manusia dengan Allah (Hablum Minallah).
Sesuai firman yang berbunyi :
”Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan
supaya mereka menyembahku”. (QS.51: 56)
2.
Hubungan Manusia dengan Manusia (Hablum minan-Naas).
Sesuai firman yang berbunyi :
”Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan)
kebajikan dan taqwa, dan janganlah tolong-menolong dalam berbuat dosa dan
permusuhan”. (QS.5:2).
3.
Hubungan manusia dengan makhluk lainnya/ lingkungan.
Sesuai firman yang berbunyi :
”Dia telah menciptakan kamu dari bumi (tanah) dan
menjadikan kamu pemakmuran”. (QS.11:61)
Vera Micheles Dean dalam bukunya ”The Nature of The
Non Western World”, sebagaimana dikutip Humaidi Tata Pangarsa; bahwa Islam
meliputi empat unsur yaitu :
1.
Islam is religion.
2.
Islam is political system.
3. Islam is way of
live.
4. Islam is
interpretation of history.
Dilihat
secara parsial maka Dinul Islam dapat dibedakan kepada :
1.
Iqlimiyah Al-Islam
Adanya
ajaran – ajaran Islam yang berbeda dalam satu iklam (wilayah) dengan wilayah
lainnya sebagai akibat perbedaan situasi dan kondisi.
2.
Alqawa’id Al-Hikmah
Ajaran Islam yang memiliki kontek keberlakuan akidah
secara mendunia sepanjang masa.
6. Sumber-sumber
Hukum didalam Ajaran Agama Islam
Kata-kata “Sumber Hukum Islam’
merupakan terjemahan dari lafazh Masâdir al-Ahkâm. Kata-kata tersebut tidak
ditemukan dalam kitab-kitab hukum Islam yang ditulis oleh ulama-ulama fikih dan
ushul fikih klasik. Untuk menjelaskan arti ‘sumber hukum Islam’, mereka
menggunakan al-adillah al-Syariyyah. Penggunaan mashâdir al-Ahkâm oleh ulama
pada masa sekarang ini, tentu yang dimaksudkan adalah searti dengan istilah
al-Adillah al-Syar’iyyah.
Yang dimaksud Masâdir al-Ahkâm
adalah dalil-dalil hukum syara’ yang diambil (diistimbathkan) daripadanya untuk
menemukan hukum’.
Sumber hukum dalam Islam, ada yang
disepakati (muttafaq) para ulama dan ada yang masih dipersilisihkan
(mukhtalaf). Adapun sumber hukum Islam yang disepakati jumhur ulama adalah Al
Qur’an, Hadits, Ijma’ dan Qiyas. Para Ulama juga sepakat dengan urutan
dalil-dalil tersebut di atas (Al Qur’an, Sunnah, Ijma’ dan Qiyas).
Sedangkan sumber hukum Islam yang
masih diperselisihkan di kalangan para ulama selain sumber hukum yang empat di
atas adalah istihsân, maslahah mursalah, istishâb, ‘‘uruf, madzhab as-Shahâbi,
syar’u man qablana.
Dengan demikian, sumber hukum Islam
berjumlah sepuluh, empat sumber hukum yang disepakati dan enam sumber hukum
yang diperselisihkan. Wahbah al-Zuhaili menyebutkan tujuh sumber hukum yang
diperselisihkan, enam sumber yang telah disebutkan di atas dan yang ketujuh
adalah ad-dzara’i.
Sebagian ulama menyebutkan enam sumber hukum yang masih diperselisihkan itu sebagai dalil hukum bukan sumber hukum, namun yang lainnya menyebutkan sebagai metode ijtihad.
Sebagian ulama menyebutkan enam sumber hukum yang masih diperselisihkan itu sebagai dalil hukum bukan sumber hukum, namun yang lainnya menyebutkan sebagai metode ijtihad.
Keempat sumber hukum yang disepakati
jumhur ulama yakni Al Qur’an, Sunnah, Ijma’ dan Qiyas, landasannya berdasarkan
hadits yang diriwayatkan dari Shahabat Nabi Saw Muadz ibn Jabal ketika diutus
ke Yaman.
عَنْ
مُعَاذِ بن جَبَلٍ، أَنّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمَّا
بَعَثَهُ إِلَى الْيَمَنِ، قَالَ لَهُ:”كَيْفَ تَقْضِي إِنْ عَرَضَ لَكَ
قَضَاءٌ؟”، قَالَ: أَقْضِي بِكِتَابِ اللَّهِ، قَالَ:”فَإِنْ لَمْ يَكُنْ فِي
كِتَابِ اللَّهِ؟”قَالَ: فَبِسُنَّةِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ، قَالَ:”فَإِنْ لَمْ يَكُنْ فِي سُنَّةِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؟”قَالَ: أَجْتَهِدُ رَأْيِي وَلا آلُو، قَالَ: فَضَرَبَ
رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَدْرَهُ، وَقَالَ:”الْحَمْدُ
لِلَّهِ الَّذِي وَفَّقَ رَسُولَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ لِمَا يُرْضِي رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ”
“Dari Muadz ibn Jabal ra bahwa Nabi
Saw ketika mengutusnya ke Yaman, Nabi bertanya: “Bagaimana kamu jika dihadapkan
permasalahan hukum? Ia berkata: “Saya berhukum dengan kitab Allah”. Nabi
berkata: “Jika tidak terdapat dalam kitab Allah” ?, ia berkata: “Saya berhukum
dengan sunnah Rasulullah Saw”. Nabi berkata: “Jika tidak terdapat dalam sunnah
Rasul Saw” ? ia berkata: “Saya akan berijtihad dan tidak berlebih (dalam
ijtihad)”. Maka Rasul Saw memukul ke dada Muadz dan berkata: “Segala puji bagi
Allah yang telah sepakat dengan utusannya (Muadz) dengan apa yang diridhai Rasulullah
Saw”.[7]
Hal yang demikian dilakukan pula
oleh Abu Bakar ra apabila terjadi kepada dirinya perselisihan, pertama ia
merujuk kepada kitab Allah, jika ia temui hukumnya maka ia berhukum padanya.
Jika tidak ditemui dalam kitab Allah dan ia mengetahui masalah itu dari
Rasulullah Saw,, ia pun berhukum dengan sunnah Rasul. Jika ia ragu mendapati
dalam sunnah Rasul Saw, ia kumpulkan para shahabat dan ia lakukan musyawarah.
Kemudian ia sepakat dengan pendapat mereka lalu ia berhukum memutus
permasalahan. Karena itu, pembahasan ini sementara kami batasi dua macam sumber
hukum saja yaitu ijma’ dan qiyas.
a. Al-Qur'an
Al-Qur'an sebagai kitab suci
umat Islam adalah firman Allah yang diturunkan kepada Nabi
Muhammad SAW untuk disampaikan kepada seluruh umat manusia hingga akhir
zaman (Saba' QS 34:28). Sebagai sumber Ajaran Islam juga disebut sumber pertama
atau Asas Pertama Syara'. Al-Quran merupakan kitab suci terakhir yang turun
dari serangkaian kitab suci lainnya yang pernah diturunkan ke dunia. Dalam
upaya memahami isi Al Quran dari waktu ke waktu telah berkembang tafsiran tentang
isi-isi Al-Qur'an namun tidak ada yang saling bertentangan. Al Qur’an
sebagai petunjuk manusia , yang isinya memberikan pedoman tentang bagaiman
posisi manusia dalam kaitannya dengan Habblum minallah dan hablumminnannas,
sejarah dan juga terdapat ayat yang sulit untuk ditafsirkan. Hal ini merupakan
bukti bahwa akal manusia itu adalah terbatas. Al Qur’an mengandung hukum yang
mengatur kewajiban manusia sebagai subyek hukum ( I’tiqadiyah), kewajiban untuk
memperbaiki diri ( akhlak), dan ibadah serta muamalah ( amaliyah).
b.
Sunnah
Hadits adalah segala
perkataan (sabda), perbuatan dan ketetapan dan persetujuan dari Nabi Muhammad
SAW yang dijadikan ketetapan ataupun hukum dalam agama Islam. Hadits dijadikan sumber hukum dalam agama Islam selain Al-Qur'an,
Ijma dan Qiyas, dimana dalam hal ini, kedudukan hadits merupakan sumber hukum
kedua setelah Al-Qur'an.
Ada banyak ulama periwayat hadits, namun yang
sering dijadikan referensi hadits-haditsnya ada tujuh ulama, yakni Imam
Bukhari, Imam Muslim, Imam Abu Daud, Imam Turmudzi, Imam Ahmad, Imam Nasa'i,
dan Imam Ibnu Majah.
Sunnah adalah
sumber hukum Islam (pedoman hidup kaum Muslimin) yang kedua setelah Al-Qur’an.
Bagi mereka yang telah beriman terhadap Al-Qur’an sebagai sumber hukum Islam,
maka secara otomatis harus percaya bahwa Sunnah juga merupakan sumber hukum
Islam. Bagi mereka yang menolak kebenaran Sunnah sebagai sumber hukum Islam,
bukan saja memperoleh dosa, tetpai juga murtad hukumnya. Ayat-ayat Al-Qur’an
sendiri telah cukup menjadi alasan yang pasti tentang kebenaran Al-Hadits, ini
sebagai sumber hukum Islam.
Alasan lain
mengapa umat Islam berpegang pada hadits karena selain memang di perintahkan
oleh Al-Qur’an, juga untuk memudahkan dalam menentukan (menghukumi) suatu
perkara yang tidak dibicarakan secara rinci atau sama sekali tidak dibicarakan
di dalam Al Qur’an sebagai sumber hukum utama. Apabila Sunnah tidak berfungsi
sebagai sumber hukum, maka kaum Muslimin akan mendapatkan kesulitan-kesulitan
dalam berbagai hal, seperti tata cara shalat, kadar dan ketentuan zakat, cara
haji dan lain sebagainya. Sebab ayat-ayat Al-Qur’an dalam hal ini tersebut
hanya berbicara secara global dan umum, dan yang menjelaskan secara terperinci
justru Sunnah Rasulullah. Selain itu juga akan mendapatkan kesukaran-kesukaran
dalam hal menafsirkan ayat-ayat yang musytarak (multi makna), muhtamal
(mengandung makna alternatif) dan sebagainya yang mau tidak mau memerlukan
Sunnah untuk menjelaskannya. Dan apabila penafsiran-penafsiran tersebut hanya
didasarkan kepada pertimbangan rasio (logika) sudah barang tentu akan
melahirkan tafsiran-tafsiran yang sangat subyektif dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
c. Ijma’
Ijma’ dalam pengertian bahasa
memiliki dua arti. Pertama, berupaya (tekad) terhadap sesuatu. disebutkan أجمع
فلان على الأمر berarti berupaya di atasnya.
Sebagaimana firman Allah Swt:
“Karena itu bulatkanlah keputusanmu
dan (kumpulkanlah) sekutu-sekutumu. (Qs.10:71)
Pengertian kedua, berarti
kesepakatan. Perbedaan arti yang pertama dengan yang kedua ini bahwa arti
pertama berlaku untuk satu orang dan arti kedua lebih dari satu orang.
Ijma’ dalam istilah ahli ushul
adalah kesepakatan semua para mujtahid dari kaum muslimin dalam suatu masa
setelah wafat Rasul Saw atas hukum syara.
Adapun rukun ijma’ dalam definisi di
atas adalah adanya kesepakatan para mujtahid kaum muslimin dalam suatu masa
atas hukum syara’ .
‘Kesepakatan’ itu dapat dikelompokan
menjadi empat hal:
1. Tidak cukup ijma’ dikeluarkan
oleh seorang mujtahid apabila keberadaanya hanya seorang (mujtahid) saja di
suatu masa. Karena ‘kesepakatan’ dilakukan lebih dari satu orang, pendapatnya
disepakati antara satu dengan yang lain.
2. Adanya kesepakatan sesama para
mujtahid atas hukum syara’ dalam suatu masalah, dengan melihat negeri, jenis
dan kelompok mereka. Andai yang disepakati atas hukum syara’ hanya para
mujtahid haramain, para mujtahid Irak saja, Hijaz saja, mujtahid ahlu Sunnah,
Mujtahid ahli Syiah, maka secara syara’ kesepakatan khusus ini tidak disebut
Ijma’. Karena ijma’ tidak terbentuk kecuali dengan kesepakatan umum dari
seluruh mujtahid di dunia Islam dalam suatu masa.
3. Hendaknya kesepakatan mereka
dimulai setiap pendapat salah seorang mereka dengan pendapat yang jelas apakah
dengan dalam bentuk perkataan, fatwa atau perbuatan.
4. Kesepakatan itu terwujudkan atas
hukum kepada semua para mujtahid. Jika sebagian besar mereka sepakat maka tidak
membatalkan kespekatan yang ‘banyak’ secara ijma’ sekalipun jumlah yang berbeda
sedikit dan jumlah yang sepakat lebih banyak maka tidak menjadikan kesepakatan
yang banyak itu hujjah syar’i yang pasti dan mengikat.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Islam adalah agama yang mengimani satu Tuhan, yaitu Allah. Pada dasarnya
sistematika dan pengelompokkan ajaran Islam secara garis besar adalah aqidah,
syariah dan akhlak. Ajaran Islam dituliskan di dalam Alquran dan hadis. Pokok
Ajaran Islam sebagaimana yang telah diketahui bahwa ajaran Islam ini adalah
ajaran yang paling sempurna, karena memang semuanya ada dalam Islam. Meskipun
begitu luasnya petunjuk Islam, pada dasarnya pokok ajarannya hanyalah kembali
pada tiga hal yaitu tauhid, taat dan baro’ah/berlepas diri. Inilah inti ajaran
para Nabi dan Rasul yang diutus oleh Allah kepada umat manusiaPemaknaan konsep
ajaran Islam dilakukan dengan tiga pokok yaitu : berserah diri kepada Allah
dengan merealisasikan tauhid, tunduk dan patuh kepada Allah dengan sepenuh
ketaatan, memusuhi dan membenci syirik dan pelakunya. Untuk mencapai
kebahagiaan hidup di dunia dan akhirat, Islam harus dihayati dan diamalkan
secara kaffah
B.
Kritik dan Saran
Supaya
lebih memahami tentang agama islam, disarankan para pembaca mencari
referensi lain yang menyangkut dengan materi yang ada pada makalah ini. Semoga
para pembaca memahami dan mengaplikasikannya dalam kehidupan sehari-hari.
Dan
apabila dari sahabat sekalian ada tambahan atau kritikan sekalipun apabila
bersipat membangun dapat di sampaikan karna kami
masih dalam taham belajar
DAFTAR PUSTAKA
MAKALAH
AGAMA ISLAM
Makalah
ini diajukan untuk memenuhi salah satu tugas dari Mata Kuliah AGAMA
\
Disusun
oleh :
Adinda Rahma A
Ai Rini Y
Cecep Mustopa
Egi Arian D
Fitri Anggraini
Herna F
Siti Masitoh
Kelas B
S1 KEPERAWATAN
SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN GARUT
Jl.Nusa Indah No. 24 Garut Telp. (0262)
235860
Tidak ada komentar:
Posting Komentar