Selasa, 25 September 2012

KATA PENGANTAR

Bismillahirrahmanirrahim
Assalamualaikum wr. wb.
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta karunia-Nya kepada kami sehingga kami berhasil menyelesaikan makalah ini yang alhamdulillah tepat pada waktunya yang berjudul  Pengertian Agama Islam, Pembawa Agama Islam, Sejarah Perkembangan Agama Islam, Akidah dan Peribadahan dalam Agama Islam, Sumber_sumber Hukum di dalam Agama Islam”. Makalah ini diajukan untuk memenuhi salah satu tugas Mata Kuliah Agama. Shalawat dan salam senantiasa tercurah dan dilimpahkan kepada tauladan Nabi Muhamad SAW, beserta keluarga dan para sahabatnya dan umatnya yang senantiasa konsisten dalam menjalankan sunahnya.
Diharapkan makalah ini dapat memberikan manfaat khususnya bagi kita sebagai penyusun dan umumnya bagi pembaca.
Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna. Oleh karena itu, kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini.
Akhir kata, kami sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan makalah  ini dari awal sampai akhir. Semoga Allah SWT senantiasa meridhai segala usaha kita. Amin.

DAFTAR ISI
Kata Pengantar      ………………………………………………………..…    i
Daftar isi…………………………………………………………………………    ii

BAB I PENDAHULUAN
Latar belakang…………………………………………………………………   1
Rumusan masalah …………………………………………………………      1
Tujuan………………………………………………...…………………………    1

BAB II LANDASAN TEORI
A.   Pengertian Agama islam….…………..…….……………………… 2
B.   Perkembangan islam……..……..………………………………….. 3
C.   Aqidah dalam islam……………..………………………………..…..         6
D.  Ibadah dalam islam…………………………………………………… 7
E.    Intisari ajaran agama islam…………………………………………. 8
F.     Sumber – sumber hukum dalam islam……………………….. 10

BAB III PENUTUP
A.   Kesimpulan……………………………………………………………    14
B.   Kritik dan saran………………………………………………………   14
Daftar pustaka………………………………………………………….      15


BAB I
PENDAHULUAN
A.      Latar Belakang
Agama menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah sistem atau prinsip kepercayaan kepada Tuhan, atau juga disebut dengan nama Dewa atau nama lainnya dengan ajaran kebhaktian dan kewajiban-kewajiban yang bertalian dengan kepercayaan tersebut.
Sedangkan Arti kata ‘Islam’ adalah ‘tunduk’, yaitu tunduk kepada Allah. Seorang Muslim adalah seorang yang sudah tunduk. Agama islam muncul pertama kali di arab
Sebelum datangnya Islam, Arab didominasi oleh suku-suku kafir berbahasa Arab yang menyembah berbagai macam dewa. Di tengah-tengah suku kafir Arab ini, hidup pula komunitas Yahudi yang tinggal di berbagai kota perdagangan, dan membawa bersama mereka para rabi, kitab suci dan sinagoganya. Di samping itu, ada juga sejumlah masyarakat Kristen yang tinggal di situ. Karena itulah orang kafir Arab bisa mendapatkan pengetahuan (meskipun barangkali menyimpang) tentang kepercayaan Kristen dan Yahudi.
B.      Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian agama islam?
2.      Siapa pembawa agama islam
3.      Bagaimana sejarah perkembangan agama islam?
4.      Apa akidah dan peribadatan dalam agama islam
5.      Apa sumber-sumber hukum di dalam agama islam

C.      Tujuan
1.      Mengenal bagai mana asal mula agama islam
2.      Mengetahui jalan atau jejak perkembangan agama islam
3.      Dapak mengetahui dan mengamalkan hukum,aqidah dalam peribadahan di agama islam

 
BAB II
LANDASAN TEORI
1.    Pengerian Agama Islam
Ada dua sisi yang dapat kita gunakan untuk memahami pengertian agama Islam, yaitu sisi kebahasaan dan sisi peristilahan.
A.   Pengertian Dari Segi Bahasa
 Dari segi kebahasaan Islam berasal dari bahasa Arab, yaitu dari kata salima yang mengandung arti selamat, sentosa, dan damai. Dari kata salima selanjutnya diubah menjadi bentuk aslama yang berarti berserah diri masuk dalam kedamaian.
Senada dengan pendapat di atas, sumber lain mengatakan bahwa Islam berasal dari bahasa Arab, terambil dari kata salima yang berarti selamat sentosa. Dari asal kata itu dibentuk kata aslama yang artinya memelihara dalam keadaan selamat sentosa dan berarti pula menyerahkan diri, tunduk, patuh, dan taat. Kata aslama itulah yang menjadi kata Islam yang mengandung arti segala arti yang terkandung dalam arti pokoknya. Oleh sebab itu, orang yang berserah diri, patuh, dan taat disebut sebagai orang Muslim. Orang yang demikian berarti telah menyatakan dirinya taat, menyerahkan diri, dan patuh kepada Allah Swt. Orang tersebut selanjutnya akan dijamin keselamatannya di dunia dan akhirat.
Dari pengertian kebahasaan ini, kata Islam dekat dengan arti kata agama yang berarti menguasai, menundukkan, patuh, hutang, balasan, dan kebiasaan. Pengertian Islam demikian itu, menurut Maulana Muhammad Ali dapat dihami dari firman Allah yang terdapat pada ayat 202 surat AI-Baqarah yang artinya, Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam secara keseluruhannya, dan janganlah kamu turuti langkah-langkah syaitan, sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu.
Dari uraian di atas, kita sampai pada suatu kesimpulan bahwa kata Islam dari segi kebahasaan mengandung arti patuh, tunduk, taat, dan herserah diri kepada Tuhan dalam upaya mencari keselamatan dan keba¬liagiaan hidup, baik di dunia maupun di akhirat. Hal demikian dilakukan atas kcsadaran dan kemauan diri sendiri, bukan paksaan atau berpura-pura, melainkan sebagai panggilan dari fitrah dirinya sebagai makhluk yang sejak clalam kandungan sudah menyatakan patuh dan tunduk kepada Tuhan.
Dengan demikian, perkataan Islam sudah meng¬gambarkan kodrat manusia sebagai makhluk yang tunduk dan patuh kepada "tuhan”. Keadaan ini membawa pada timbulnya pemahaman terhadap orang yang tidak patuh dan tunduk sebagai wujud dari penolakan terhadap fitrah dirinya sendiri. Demikianlah pengertian Islam dari segi kebahasaan sepanjang yang dapat kita pahami dari berbagai sumber yang dikemukakan para ahli.
B.   Pengertian Dari Segi Istilah
Adapun pengertian Islam menurut istilah adalah mengacu kepada agama yang bersumber pada wahyu yang datang dari Allah Swt. bukan berasal dari manusia, dan bukan pula berasal dari Nabi Muhammad Saw. Posisi nabi dalam agama Islam diakui sebagai yang ditugasi oleh Allah untuk menyebarkan ajaran Islam tersebut kepada umat manusia. Dalam proses penyebaran agama Islam, nabi terlibat dalam memberi keterangan, penjelasan, uraian, dan contoh praktiknya. Namun keterlibatan ini masih dalam batas-batas yang dibolehkan Tuhan.
Dengan demikian, secara istilah Islam adalah nama bagi suatu agama yang berasal dari Allah Swt. Nama Islam demikian itu memiliki perbedaan yang luar biasa dengan nama agama lainnya. Kata Islam tidak mempunyai hubungan dengan orang tertentu atau dari golongan manusia atau dari suatu negeri. Kata Islam adalah nama yang diberikan oleh Tuhan sendiri.
Sebagaimana firman Allah ;
Artinya :
“Sesungguhnya agama yang di ridhoi Allah di sisinya adalah agama islam” (QS. Ali Imron : 19)

2.   PERKEMBANGAN ISLAM

PERKEMBANGAN AGAMA DAN KEBUDAYAAN ISLAM DI JAZIRAH ARAB

a.     Masa sebelum kedatangan Islam

Jazirah Arab sebelum kedatangan agama Islam merupakan sebuah kawasan perlintasan perdagangan dalam Jalan Sutera yang menghubungkan antara Indo Eropa dengan kawasan Asia di timur. Kebanyakan orang Arab merupakan penyembah berhala dan ada sebagian yang merupakan pengikut agama-agama Kristen dan Yahudi. Mekkah adalah tempat yang suci bagi bangsa Arab ketika itu, karena di sana terdapat berhala-berhala agama mereka, telaga Zamzam, dan yang terpenting adalah Ka'bah. Masyarakat ini disebut pula Jahiliyah atau dalam artian lain bodoh. Bodoh disini bukan dalam intelegensianya namun dalam pemikiran moral. Warga Quraisy terkenal dengan masyarakat yang suka berpuisi. Mereka menjadikan puisi sebagai salah satu hiburan disaat berkumpul di tempat-tempat ramai.

b.     Masa awal
Islam bermula pada tahun 611 ketika wahyu pertama diturunkan kepada rasul yang terakhir yaitu Muhammad bin Abdullah di Gua Hira', Arab Saudi.
Muhammad dilahirkan di Mekkah pada tanggal 12 Rabiul Awal Tahun Gajah (571 masehi). Ia dilahirkan di tengah-tengah suku Quraish pada zaman jahiliyah, dalam kehidupan suku-suku padang pasir yang suka berperang dan menyembah berhala. Muhammad dilahirkan dalam keadaan yatim, sebab ayahnya Abdullah wafat ketika ia masih berada di dalam kandungan. Pada saat usianya masih 6 tahun, ibunya Aminah meninggal dunia. Sepeninggalan ibunya, Muhammad dibesarkan oleh kakeknya Abdul Muthalib dan dilanjutkan oleh pamannya yaitu Abu Talib. Muhammad kemudian menikah dengan seorang janda bernama Siti Khadijah dan menjalani kehidupan secara sederhana.

c.      As-Sabiqun al-Awwalun

Ketika Muhammad berusia 40 tahun, ia mulai mendapatkan wahyu yang disampaikan Malaikat Jibril, dan sesudahnya selama beberapa waktu mulai mengajarkan ajaran Islam secara tertutup kepada para sahabatnya. Setelah tiga tahun menyebarkan Islam secara sembunyi-sembunyi, ia akhirnya menyampaikan ajaran Islam secara terbuka kepada seluruh penduduk Mekkah, yang mana sebagian menerima dan sebagian lainnya menentangnya.
Pada tahun 622 Masehi, Muhammad dan pengikutnya berpindah ke Madinah. Peristiwa ini disebut Hijrah, peristiwa itu menjadi dasar acuan permulaan perhitungan kalender Islam. Di Madinah, Muhammad dapat menyatukan orang-orang anshar (kaum muslimin dari Madinah) dan muhajirin (kaum muslimin dari Mekkah), sehingga umat Islam semakin menguat. Dalam setiap peperangan yang dilakukan melawan orang-orang kafir, umat Islam selalu mendapatkan kemenangan. Dalam fase awal ini, tak terhindarkan terjadinya perang antara Mekkah dan Madinah.
Keunggulan diplomasi nabi Muhammad pada saat perjanjian Hudaibiyah, menyebabkan umat Islam memasuki fase yang sangat menentukan. Banyak penduduk Mekkah yang sebelumnya menjadi musuh kemudian berbalik memeluk Islam, sehingga ketika penaklukan kota Mekkah oleh umat Islam tidak terjadi pertumpahan darah. Ketika Muhammad wafat, hampir seluruh Jazirah Arab telah memeluk agama Islam.

d.     Khalifah Rasyidin

 Tanggal 12 Rabiul Awal 632 M Nabi Muhammad S.A.W meninggal dunia kepemimpinan beliua di gantikan oleh para sahabat dan di namakan khulafaur rasyidin namun mereka hanya mengantikan kepemimpinan nabi muhammad SAW bukan menggantikan kenabian dak kerosulannya karna nabi muhammad adalah nabi dan rosul yang terakhir yang di turunkan oleh allah AWT. Khalifah Rasyidin atau Khulafaur Rasyidin memilki arti pemimpin yang diberi petunjuk, diawali dengan kepemimpinan Abu Bakar, dan dilanjutkan oleh kepemimpinan Umar bin Khattab, Utsman bin Affan dan Ali bin Abu Thalib. Pada masa ini umat Islam mencapai kestabilan politik dan ekonomi. Abu Bakar memperkuat dasar-dasar kenegaraan umat Islam dan mengatasi pemberontakan beberapa suku-suku Arab yang terjadi setelah meninggalnya Muhammad. Umar bin Khattab, Utsman bin Affan dan Ali bin Abu Thalib berhasil memimpin balatentara dan kaum Muslimin pada umumnya untuk mendakwahkan Islam, terutama ke Syam, Mesir, dan Irak. Dengan takluknya negeri-negeri tersebut, banyak harta rampasan perang dan wilayah kekuasaan yang dapat diraih oleh umat Islam.
Masa kekhalifahan selanjutnya
Setelah periode Khalifah Rasyidin, kepemimpinan umat Islam berganti dari tangan ke tangan dengan pemimpinnya yang juga disebut "khalifah", atau kadang-kadang disebut "amirul mukminin", "sultan", dan sebagainya. Pada periode ini khalifah tidak lagi ditentukan berdasarkan orang yang terbaik di kalangan umat Islam, melainkan secara turun-temurun dalam satu dinasti (bahasa Arab: bani) sehingga banyak yang menyamakannya dengan kerajaan; misalnya kekhalifahan Bani Umayyah, Bani Abbasiyyah, hingga Bani Utsmaniyyah yang kesemuanya diwariskan berdasarkan keturunan.
Besarnya kekuasaan kekhalifahan Islam telah menjadikannya salah satu kekuatan politik yang terkuat dan terbesar di dunia pada saat itu. Timbulnya tempat-tempat pembelajaran ilmu-ilmu agama, filsafat, sains, dan tata bahasa Arab di berbagai wilayah dunia Islam telah mewujudkan satu kontinuitas kebudayaan Islam yang agung. Banyak ahli-ahli ilmu pengetahuan bermunculan dari berbagai negeri-negeri Islam, terutamanya pada zaman keemasan Islam sekitar abad ke-7 sampai abad ke-13 masehi.
Luasnya wilayah penyebaran agama Islam dan terpecahnya kekuasaan kekhalifahan yang sudah dimulai sejak abad ke-8, menyebabkan munculnya berbagai otoritas-otoritas kekuasaan terpisah yang berbentuk "kesultanan"; misalnya Kesultanan Safawi, Kesultanan Turki Seljuk, Kesultanan Mughal, Kesultanan Samudera Pasai dan Kesultanan Malaka, yang telah menjadi kesultanan-kesultanan yang memiliki kekuasaan yang kuat dan terkenal di dunia. Meskipun memiliki kekuasaan terpisah, kesultanan-kesultanan tersebut secara nominal masih menghormati dan menganggap diri mereka bagian dari kekhalifahan Islam.
Pada kurun ke-18 dan ke-19 masehi, banyak kawasan-kawasan Islam jatuh ke tangan penjajah Eropa. Kesultanan Utsmaniyyah (Kerajaan Ottoman) yang secara nominal dianggap sebagai kekhalifahan Islam terakhir, akhirnya tumbang selepas Perang Dunia I. Kerajaan ottoman pada saat itu dipimpin oleh Sultan Muhammad V. Karena dianggap kurang tegas oleh kaum pemuda Turki yang di pimpin oleh mustafa kemal pasha atau kemal attaturk, sistem kerajaan dirombak dan diganti menjadi republik.

Masa dan jabatan kekhalifahan

 Khalifah Abu Bakar
v
- Mengislamkan suku arab yang keluar dari Islam.
- Membasmi nabi-nabi palsu.
- Mulai mengumpulkan lembar-lembar Al-Quran.
- Ekspedisi keluar Arab
 Khalifah Umar bin Khatab
v
- Penetapan kalender Hijriah (622 M = 1 H).
- Islam memperluas daerah sampai ke India, Asia kecil, Persia dan Afrika Utara.
 Khalifah Usman bin Affan
v
- Al-Quran selesai dibukukan oleh Zaid bin Tsabit.
- Usman terlalu terpengaruh oleh keluarganya (Ummayah).
- Timbul oposisi dan Usman mati terbunuh.
 Khalifah Ali bin Abi Thalib
v
- Terjadi perang saudara untuk merebutkan posisi khalifah. Ali (Khalifah resmi) ditentang oleh Muawiyah (Ummayah).
- Pengadilan memutuskan bahwa Muawiyah sebagai pemenang.
 Kekhalifahan Ummayah
v
- Ibukota pindah ke Syiria.
- Kekuasaan khalifah mutlak.
- Wilayah Islam sangat luas meliputi India, Palestina, Asia Tenggara, Afrika sampai ke Spanyol.
- Tahun 750 terjai perebutan kekuasaan antara kekhalifahan Umayyah dengan Abbasiyah. Dan golongan Muawiyah berhasil dimusnahkan kecuali Abdur Rachman (mendirikan kekhalifakah Cordoba).
 Kekhalifahan Abbasiyah
v
- Ibu kota dipindahkan ke Baghdad.
- Mencapai puncak kejayaannya pada masa Harun Al-Rasyid.
- Pada Abad ke-X mulai mengalami kemunduran dengan terdapat 3 kekhalifahan yaitu Kekhalifahan Abbasiyah (baghdad), Khalifah Fatimiyah (Kairo), Khalifah Cordoba (Spanyol).

3.   Aqidah Dalam Ajaran Islam
Di dalam ajaran Islam, pendidikan aqidah merupakan salah satu hal yang sangat fundamental, serta menjadi landasan bagi seseorang di dalam menjalankan ibadah dan melaksanakan amal shaleh. Disinilah perlunya penerapan pendidikan aqidah akhlak secara dini untuk ditumbuhkembangkan dalam kehidupan rumah tangga, sehingga hidup dan kehidupan seseorang dapat menjadi landasan untuk berbuat yang dapat mempunyai nilai ibadah serta beramal yang baik.
Sayyid Sabiq menyatakan, “tujuan hidup menurut pandangan Islam ialah amal shaleh, berbuat kebajikan, bekerja dengan sebaik-baiknya dan menunjukkan karunia Tuhan”.[1]
Dari sudut pandang inilah pendidikan aqidah akhlak  merupakan salah satu kriteria yang harus dicarikan alternatif dalam sistem penerapan dalam rumah tangga yang dengan sendirinya bila pendidikan aqidah akhlak dapat diwujudkan dalam kehidupan rumah tangga, maka akan melahirkan sikap kemandirian yang teguh dan tidak mudah diombang-ambingkan oleh suasana dan kondisi. Sebab pada dasarnya manusia lahir telah membawa aqidah berupa amanah dari Tuhannya yakni aqidah Islam.
Dalam kehidupan manusia dewasa ini, nampaknya masih ada diantara orang-orang Islam itu sendiri yang tidak secara murni dan konsekwen menyembah, masih ada di antara manusia yang meyakini benda memiliki kekuatan ghaib, yang pada akhirnya mereka meminta berkah karena dianggapnya dapat memberikan jalan hidup bagi mereka untuk mencapai kesuksesan dalam kehidupan dunia dan akhirat.
Dengan adanya keyakinan seperti yang disebutkan di atas, menunjukkan bahwa penerapan pendidikan aqidah akhlak seseorang belum mantap. Hal ini perlu pemberian secara dini pendidikan aqidah akhlak terhadap perkembangan anak, khususnya oleh orang tua dalam rumah tangga untuk mampu mencerminkan suasana yang bernilai ibadah dalam pergaulan masyarakat. Dengan demikian diharapkan kepada pelaksana pendidikan aqidah terutama kalangan orang tua dalam rumah tangga agar senantiasa dilaksanakan sejak dini. Sebab, menurut Syekh Muhammad Abduh “Manusia hidup menurut aqidahnya, bila aqidahnya benar maka akan benar pulalah jalan hidupnya dan aqidah itu bisa betul apabila orang yang mempelajarinya dengan cara betul pula”.[2]
Penjelasan di atas menunjukan bahwa manusia, khususnya umat Islam harus senantiasa diarahkan kepada aqidah yang benar yang dilakukan oleh orang tua dalam masyarakat. Dengan demikian kehidupan rumah tangga akan berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh ajaran Islam.
4.   PENGERTIAN IBADAH DALAM ISLAM
A. Definisi Ibadah
Ibadah secara bahasa (etimologi) berarti merendahkan diri serta tunduk. Sedangkan menurut syara’ (terminologi), ibadah mempunyai banyak definisi, tetapi makna dan maksudnya satu. Definisi itu antara lain adalah:
[1]. Ibadah adalah taat kepada Allah dengan melaksanakan perintah-Nya melalui lisan para Rasul-Nya.
[2]. Ibadah adalah merendahkan diri kepada Allah Azza wa Jalla, yaitu tingkatan tunduk yang paling tinggi disertai dengan rasa mahabbah (kecintaan) yang paling tinggi.
[3]. Ibadah adalah sebutan yang mencakup seluruh apa yang dicintai dan diridhai Allah Azza wa Jalla, baik berupa ucapan atau perbuatan, yang zhahir maupun yang bathin. Yang ketiga ini adalah definisi yang paling lengkap.
Ibadah terbagi menjadi ibadah hati, lisan, dan anggota badan. Rasa khauf (takut), raja’ (mengharap), mahabbah (cinta), tawakkal (ketergantungan), raghbah (senang), dan rahbah (takut) adalah ibadah qalbiyah (yang berkaitan dengan hati). Sedangkan tasbih, tahlil, takbir, tahmid dan syukur dengan lisan dan hati adalah ibadah lisaniyah qalbiyah (lisan dan hati). Sedangkan shalat, zakat, haji, dan jihad adalah ibadah badaniyah qalbiyah (fisik dan hati). Serta masih banyak lagi macam-macam ibadah yang berkaitan dengan amalan hati, lisan dan badan.
Ibadah inilah yang menjadi tujuan penciptaan manusia. Allah berfirman:
“Artinya : Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka beribadah kepada-Ku. Aku tidak menghen-daki rizki sedikit pun dari mereka dan Aku tidak menghendaki supaya mereka memberi makan kepada-Ku. Sesungguhnya Allah Dia-lah Maha Pemberi rizki Yang mempunyai kekuatan lagi sangat kokoh.” [Adz-Dzaariyaat : 56-58]

Allah Azza wa Jalla memberitahukan bahwa hikmah penciptaan jin dan manusia adalah agar mereka melaksanakan ibadah hanya kepada Allah Azza wa Jalla. Dan Allah Mahakaya, tidak membutuhkan ibadah mereka, akan tetapi merekalah yang membutuhkan-Nya, karena ketergantungan mereka kepada Allah, maka barangsiapa yang menolak beribadah kepada Allah, ia adalah sombong. Siapa yang beribadah kepada-Nya tetapi dengan selain apa yang disyari’atkan-Nya, maka ia adalah mubtadi’ (pelaku bid’ah). Dan barangsiapa yang beribadah kepada-Nya hanya dengan apa yang disyari’atkan-Nya, maka ia adalah mukmin muwahhid (yang mengesakan Allah).


5.   Intisari Kandungan Ajaran Agama Islam
Islam adalah agama yang mengimani satu Tuhan, yaitu Allah. Agama Islam dapat dijelaskan sesuai hadist riwayat Muslim dibawah ini :
Dari Umar ra. juga dia berkata : “Ketika kami duduk-duduk disisi Rasulullah s.a.w suatu hari tiba-tiba datanglah seorang laki-laki yang mengenakan baju yang sangat putih dan berambut sangat hitam, tidak tampak padanya bekas-bekas perjalanan jauh dan tidak ada seorangpun diantara kami yang mengenalnya. Hingga kemudian dia duduk dihadapan Nabi lalu menempelkan kedua lututnya kepada kepada lututnya (Rasulullah s.a.w) seraya berkata: “Ya Muhammad, beritahukan aku tentang Islam ?”, maka bersabdalah Rasulullah s.a.w, “Islam adalah engkau bersaksi bahwa tidak ada (tuhan yang disembah) selain Allah, dan bahwa Nabi Muhammad adalah utusan Allah, engkau mendirikan shalat, menunaikan zakat, puasa Ramadhan dan pergi haji jika mampu“, kemudian dia berkata, “anda benar“.
Kami semua heran, dia yang bertanya dia pula yang membenarkan. Kemudian dia bertanya lagi, “Beritahukan aku tentang Iman?“ Lalu beliau bersabda, “Engkau beriman kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya dan hari akhir dan engkau beriman kepada takdir yang baik maupun yang buruk“, kemudian dia berkata, “anda benar“. Kemudian dia berkata lagi, “Beritahukan aku tentang ihsan ?“. Lalu beliau bersabda, “ Ihsan adalah engkau beribadah kepada Allah seakan-akan engkau melihatnya, jika engkau tidak melihatnya maka Dia melihat engkau” . Kemudian dia berkata, “ Beritahukan aku tentang hari kiamat (kapan kejadiannya)”. Beliau bersabda, “Yang ditanya tidak lebih tahu dari yang bertanya “. Dia berkata, “ Beritahukan aku tentang tanda-tandanya“, beliau bersabda, “Jika seorang hamba melahirkan tuannya dan jika engkau melihat seorang bertelanjang kaki dan dada, miskin dan penggembala domba, (kemudian) berlomba-lomba meninggikan bangunannya“, kemudian orang itu berlalu dan aku berdiam sebentar. Kemudian beliau (Rasulullah s.a.w) bertanya, “Tahukah engkau siapa yang bertanya ?”. aku berkata, “Allah dan Rasul-Nya lebih mengetahui“. Beliau bersabda, “Dia adalah Jibril yang datang kepada kalian (bermaksud) mengajarkan agama kalian“. (HR. Muslim).
Hadits ini menerangkan pokok-pokok ajaran Islam, yaitu Iman, Islam dan Ihsan serta memperhatikan isi Al Qur’an secara keseluruhan maka dapat dikembangkan bahwa pada dasarnya sistematika dan pengelompokkan ajaran Islam secara garis besar adalah aqidah, syariah dan akhlak.
Ditinjau dari ajarannya, Islam mengatur berbagai aspek kehidupan pada manusia yang meliputi :
1.      Hubungan manusia dengan Allah (Hablum Minallah).
Sesuai firman yang berbunyi :
”Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka menyembahku”. (QS.51: 56)
2.      Hubungan Manusia dengan Manusia (Hablum minan-Naas).
Sesuai firman yang berbunyi :
”Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa, dan janganlah tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan”. (QS.5:2).
3.      Hubungan manusia dengan makhluk lainnya/ lingkungan.
Sesuai firman yang berbunyi :
”Dia telah menciptakan kamu dari bumi (tanah) dan menjadikan kamu pemakmuran”. (QS.11:61)
Vera Micheles Dean dalam bukunya ”The Nature of The Non Western World”, sebagaimana dikutip Humaidi Tata Pangarsa; bahwa Islam meliputi empat unsur yaitu  :
1.      Islam is religion.
2.      Islam is political system.
3.      Islam is way of live.
4.      Islam is interpretation of history.
Dilihat secara parsial maka Dinul Islam dapat dibedakan kepada :
1.      Iqlimiyah Al-Islam
Adanya ajaran – ajaran Islam yang berbeda dalam satu iklam (wilayah) dengan wilayah lainnya sebagai akibat perbedaan situasi dan kondisi.
2.      Alqawa’id Al-Hikmah
Ajaran Islam yang memiliki kontek keberlakuan akidah secara mendunia sepanjang masa.
6.      Sumber-sumber Hukum didalam Ajaran Agama Islam
Kata-kata “Sumber Hukum Islam’ merupakan terjemahan dari lafazh Masâdir al-Ahkâm. Kata-kata tersebut tidak ditemukan dalam kitab-kitab hukum Islam yang ditulis oleh ulama-ulama fikih dan ushul fikih klasik. Untuk menjelaskan arti ‘sumber hukum Islam’, mereka menggunakan al-adillah al-Syariyyah. Penggunaan mashâdir al-Ahkâm oleh ulama pada masa sekarang ini, tentu yang dimaksudkan adalah searti dengan istilah al-Adillah al-Syar’iyyah.
Yang dimaksud Masâdir al-Ahkâm adalah dalil-dalil hukum syara’ yang diambil (diistimbathkan) daripadanya untuk menemukan hukum’.
Sumber hukum dalam Islam, ada yang disepakati (muttafaq) para ulama dan ada yang masih dipersilisihkan (mukhtalaf). Adapun sumber hukum Islam yang disepakati jumhur ulama adalah Al Qur’an, Hadits, Ijma’ dan Qiyas. Para Ulama juga sepakat dengan urutan dalil-dalil tersebut di atas (Al Qur’an, Sunnah, Ijma’ dan Qiyas).
Sedangkan sumber hukum Islam yang masih diperselisihkan di kalangan para ulama selain sumber hukum yang empat di atas adalah istihsân, maslahah mursalah, istishâb, ‘‘uruf, madzhab as-Shahâbi, syar’u man qablana.
Dengan demikian, sumber hukum Islam berjumlah sepuluh, empat sumber hukum yang disepakati dan enam sumber hukum yang diperselisihkan. Wahbah al-Zuhaili menyebutkan tujuh sumber hukum yang diperselisihkan, enam sumber yang telah disebutkan di atas dan yang ketujuh adalah ad-dzara’i.
Sebagian ulama menyebutkan enam sumber hukum yang masih diperselisihkan itu sebagai dalil hukum bukan sumber hukum, namun yang lainnya menyebutkan sebagai metode ijtihad.
Keempat sumber hukum yang disepakati jumhur ulama yakni Al Qur’an, Sunnah, Ijma’ dan Qiyas, landasannya berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Shahabat Nabi Saw Muadz ibn Jabal ketika diutus ke Yaman.
عَنْ مُعَاذِ بن جَبَلٍ، أَنّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمَّا بَعَثَهُ إِلَى الْيَمَنِ، قَالَ لَهُ:”كَيْفَ تَقْضِي إِنْ عَرَضَ لَكَ قَضَاءٌ؟”، قَالَ: أَقْضِي بِكِتَابِ اللَّهِ، قَالَ:”فَإِنْ لَمْ يَكُنْ فِي كِتَابِ اللَّهِ؟”قَالَ: فَبِسُنَّةِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ:”فَإِنْ لَمْ يَكُنْ فِي سُنَّةِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؟”قَالَ: أَجْتَهِدُ رَأْيِي وَلا آلُو، قَالَ: فَضَرَبَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَدْرَهُ، وَقَالَ:”الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي وَفَّقَ رَسُولَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِمَا يُرْضِي رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ”
“Dari Muadz ibn Jabal ra bahwa Nabi Saw ketika mengutusnya ke Yaman, Nabi bertanya: “Bagaimana kamu jika dihadapkan permasalahan hukum? Ia berkata: “Saya berhukum dengan kitab Allah”. Nabi berkata: “Jika tidak terdapat dalam kitab Allah” ?, ia berkata: “Saya berhukum dengan sunnah Rasulullah Saw”. Nabi berkata: “Jika tidak terdapat dalam sunnah Rasul Saw” ? ia berkata: “Saya akan berijtihad dan tidak berlebih (dalam ijtihad)”. Maka Rasul Saw memukul ke dada Muadz dan berkata: “Segala puji bagi Allah yang telah sepakat dengan utusannya (Muadz) dengan apa yang diridhai Rasulullah Saw”.[7]
Hal yang demikian dilakukan pula oleh Abu Bakar ra apabila terjadi kepada dirinya perselisihan, pertama ia merujuk kepada kitab Allah, jika ia temui hukumnya maka ia berhukum padanya. Jika tidak ditemui dalam kitab Allah dan ia mengetahui masalah itu dari Rasulullah Saw,, ia pun berhukum dengan sunnah Rasul. Jika ia ragu mendapati dalam sunnah Rasul Saw, ia kumpulkan para shahabat dan ia lakukan musyawarah. Kemudian ia sepakat dengan pendapat mereka lalu ia berhukum memutus permasalahan. Karena itu, pembahasan ini sementara kami batasi dua macam sumber hukum saja yaitu ijma’ dan qiyas.

a.     Al-Qur'an

Al-Qur'an sebagai kitab suci umat Islam adalah firman Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW untuk disampaikan kepada seluruh umat manusia hingga akhir zaman (Saba' QS 34:28). Sebagai sumber Ajaran Islam juga disebut sumber pertama atau Asas Pertama Syara'. Al-Quran merupakan kitab suci terakhir yang turun dari serangkaian kitab suci lainnya yang pernah diturunkan ke dunia. Dalam upaya memahami isi Al Quran dari waktu ke waktu telah berkembang tafsiran tentang isi-isi Al-Qur'an namun tidak ada yang saling bertentangan. Al Qur’an sebagai petunjuk manusia , yang isinya memberikan pedoman tentang bagaiman posisi manusia dalam kaitannya dengan Habblum minallah dan hablumminnannas, sejarah dan juga terdapat ayat yang sulit untuk ditafsirkan. Hal ini merupakan bukti bahwa akal manusia itu adalah terbatas. Al Qur’an mengandung hukum yang mengatur kewajiban manusia sebagai subyek hukum ( I’tiqadiyah), kewajiban untuk memperbaiki diri ( akhlak), dan ibadah serta muamalah ( amaliyah).
b.    Sunnah
Hadits adalah segala perkataan (sabda), perbuatan dan ketetapan dan persetujuan dari Nabi Muhammad SAW yang dijadikan ketetapan ataupun hukum dalam agama Islam. Hadits dijadikan sumber hukum dalam agama Islam selain Al-Qur'an, Ijma dan Qiyas, dimana dalam hal ini, kedudukan hadits merupakan sumber hukum kedua setelah Al-Qur'an.
Ada banyak ulama periwayat hadits, namun yang sering dijadikan referensi hadits-haditsnya ada tujuh ulama, yakni Imam Bukhari, Imam Muslim, Imam Abu Daud, Imam Turmudzi, Imam Ahmad, Imam Nasa'i, dan Imam Ibnu Majah.
Sunnah adalah sumber hukum Islam (pedoman hidup kaum Muslimin) yang kedua setelah Al-Qur’an. Bagi mereka yang telah beriman terhadap Al-Qur’an sebagai sumber hukum Islam, maka secara otomatis harus percaya bahwa Sunnah juga merupakan sumber hukum Islam. Bagi mereka yang menolak kebenaran Sunnah sebagai sumber hukum Islam, bukan saja memperoleh dosa, tetpai juga murtad hukumnya. Ayat-ayat Al-Qur’an sendiri telah cukup menjadi alasan yang pasti tentang kebenaran Al-Hadits, ini sebagai sumber hukum Islam.
Alasan lain mengapa umat Islam berpegang pada hadits karena selain memang di perintahkan oleh Al-Qur’an, juga untuk memudahkan dalam menentukan (menghukumi) suatu perkara yang tidak dibicarakan secara rinci atau sama sekali tidak dibicarakan di dalam Al Qur’an sebagai sumber hukum utama. Apabila Sunnah tidak berfungsi sebagai sumber hukum, maka kaum Muslimin akan mendapatkan kesulitan-kesulitan dalam berbagai hal, seperti tata cara shalat, kadar dan ketentuan zakat, cara haji dan lain sebagainya. Sebab ayat-ayat Al-Qur’an dalam hal ini tersebut hanya berbicara secara global dan umum, dan yang menjelaskan secara terperinci justru Sunnah Rasulullah. Selain itu juga akan mendapatkan kesukaran-kesukaran dalam hal menafsirkan ayat-ayat yang musytarak (multi makna), muhtamal (mengandung makna alternatif) dan sebagainya yang mau tidak mau memerlukan Sunnah untuk menjelaskannya. Dan apabila penafsiran-penafsiran tersebut hanya didasarkan kepada pertimbangan rasio (logika) sudah barang tentu akan melahirkan tafsiran-tafsiran yang sangat subyektif dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
c.      Ijma’
Ijma’ dalam pengertian bahasa memiliki dua arti. Pertama, berupaya (tekad) terhadap sesuatu. disebutkan أجمع فلان على الأمر berarti berupaya di atasnya.
Sebagaimana firman Allah Swt:
“Karena itu bulatkanlah keputusanmu dan (kumpulkanlah) sekutu-sekutumu. (Qs.10:71)
Pengertian kedua, berarti kesepakatan. Perbedaan arti yang pertama dengan yang kedua ini bahwa arti pertama berlaku untuk satu orang dan arti kedua lebih dari satu orang.
Ijma’ dalam istilah ahli ushul adalah kesepakatan semua para mujtahid dari kaum muslimin dalam suatu masa setelah wafat Rasul Saw atas hukum syara.
Adapun rukun ijma’ dalam definisi di atas adalah adanya kesepakatan para mujtahid kaum muslimin dalam suatu masa atas hukum syara’ .
‘Kesepakatan’ itu dapat dikelompokan menjadi empat hal:
1. Tidak cukup ijma’ dikeluarkan oleh seorang mujtahid apabila keberadaanya hanya seorang (mujtahid) saja di suatu masa. Karena ‘kesepakatan’ dilakukan lebih dari satu orang, pendapatnya disepakati antara satu dengan yang lain.
2. Adanya kesepakatan sesama para mujtahid atas hukum syara’ dalam suatu masalah, dengan melihat negeri, jenis dan kelompok mereka. Andai yang disepakati atas hukum syara’ hanya para mujtahid haramain, para mujtahid Irak saja, Hijaz saja, mujtahid ahlu Sunnah, Mujtahid ahli Syiah, maka secara syara’ kesepakatan khusus ini tidak disebut Ijma’. Karena ijma’ tidak terbentuk kecuali dengan kesepakatan umum dari seluruh mujtahid di dunia Islam dalam suatu masa.
3. Hendaknya kesepakatan mereka dimulai setiap pendapat salah seorang mereka dengan pendapat yang jelas apakah dengan dalam bentuk perkataan, fatwa atau perbuatan.
4. Kesepakatan itu terwujudkan atas hukum kepada semua para mujtahid. Jika sebagian besar mereka sepakat maka tidak membatalkan kespekatan yang ‘banyak’ secara ijma’ sekalipun jumlah yang berbeda sedikit dan jumlah yang sepakat lebih banyak maka tidak menjadikan kesepakatan yang banyak itu hujjah syar’i yang pasti dan mengikat.

BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Islam adalah agama yang mengimani satu Tuhan, yaitu Allah. Pada dasarnya sistematika dan pengelompokkan ajaran Islam secara garis besar adalah aqidah, syariah dan akhlak. Ajaran Islam dituliskan di dalam Alquran dan hadis. Pokok Ajaran Islam sebagaimana yang telah diketahui bahwa ajaran Islam ini adalah ajaran yang paling sempurna, karena memang semuanya ada dalam Islam. Meskipun begitu luasnya petunjuk Islam, pada dasarnya pokok ajarannya hanyalah kembali pada tiga hal yaitu tauhid, taat dan baro’ah/berlepas diri. Inilah inti ajaran para Nabi dan Rasul yang diutus oleh Allah kepada umat manusiaPemaknaan konsep ajaran Islam dilakukan dengan tiga pokok yaitu : berserah diri kepada Allah dengan merealisasikan tauhid, tunduk dan patuh kepada Allah dengan sepenuh ketaatan, memusuhi dan membenci syirik dan pelakunya. Untuk mencapai kebahagiaan hidup di dunia dan akhirat, Islam harus dihayati dan diamalkan secara kaffah
B.    Kritik dan Saran

Supaya lebih memahami tentang agama islam, disarankan para pembaca mencari referensi lain yang menyangkut dengan materi yang ada pada makalah ini. Semoga para pembaca memahami dan mengaplikasikannya dalam kehidupan sehari-hari.

Dan apabila dari sahabat sekalian ada tambahan atau kritikan sekalipun apabila bersipat membangun dapat di sampaikan karna kami masih dalam taham belajar

DAFTAR PUSTAKA



MAKALAH
AGAMA ISLAM
   Makalah ini diajukan untuk memenuhi salah satu tugas dari Mata Kuliah AGAMA





\
Disusun oleh :
Adinda Rahma A
Ai Rini Y
Cecep Mustopa
Egi Arian D
Fitri Anggraini
Herna F
Siti Masitoh
Kelas B
S1 KEPERAWATAN
SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN GARUT
Jl.Nusa Indah No. 24 Garut Telp. (0262) 235860